Tujuan pendidikan di sekolah dasar (SD) sebagai wajib belajar 9 tahun adalah untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP). Seoarang peserta didik dikatakan lulus dari satuan pendidikan SD atau MI ada kriteria dan ketentuan harus dicapainya.
Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional (UN).
KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5. Kriteria Kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan :
a. Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional (UN).
KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5. Kriteria Kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan :
a. Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Ilustrasi Penghitungan Kelulusan Ujian Nasional
dan Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012
1. Nilai US/M = rata-rata dari seluruh nilai mapel yang diujisekolahkan baik Tulis maupun Praktik.
2. Nilai S/M = rata-rata gabungan nilai US/M (60%) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 (40%).
- Rata-rata gabungan nilai US/M: 7,50 x 60% = 4,50
- Nilai rata-rata rapor: 8,00 x 40% = 3,20
- Nilai S/M: 4,50 + 3,20 = 7,70
3. Penentuan kelulusan UN didasarkan pada Nilai Akhir (NA).
4. N A = Nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan (3 mapel) 40% dan nilai UN ( rata-rata 3 mapel ) 60%.
a. Menghitung nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mapel yang diujinasionalkan sama dengan nomor 2 di atas, tapi hanya untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) saja. Hasilnya memiliki bobot 40%.
b. Sedangkan nilai rata-rata gabungan dari 3 mapel yang diujinasionalkan melalui UN memiliki bobot 60%.
c. Misal (a) Nilai Sekolah: 8,00 x 40% = 3,20
Dan (b) Nilai UN: 5,50 x 60% = 3,30
NILAI AKHIR (NA) = 3,20 + 3,30 = 6,50
5. Apabila batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dari Nilai Sekolah/Madrasah (S/M) adalah 6,00 dan Ujian Nasional (UN) adalah 5,00, maka peserta didik yang memiliki rata-rata nilai S/M dan UN tersebut di atas memenuhi syarat lulus dari satuan pendidikan.
6. Disamping nomor 5, penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh rapat Dewan Guru masih memperhitungkan komponen lain sebagaimana syarat kelulusan pada romawi VIII Domnis UN SD/MI tahun pelajaran 2011/2012.
Sumber: http://ngambonuptd.blogspot.com/2012/03/ujian-sekolah-dasar-madrasah-ibtidaiyah.html
SekolahDasar.Net 2 April 2012 | #UN SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar